Jumat, 20 Maret 2015

DEADLOCK GERAKAN BEM SE-UI

Tinggalkan ranjang lihat lebih jeli. Dengan lebih bening. Mulai , Tuan-tuan. Makin jauh tertinggal dari golongan-golongan lain, akan makin sulit mengejar....makin hina bangsa kita di kemudian hari..” – Pramoedya Ananta Toer.

Belakangan ini cukup ramai tweet-tweet atau pun jarkom yang mengajak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) untuk ikut bergerak dengan aksi bersama melawan korupsi di Indonesia. Salah satunya adalah ajakan aksi bersama pada Jumat, 20 Maret 2015 ini. ILUNI UI dikatakan mengambil peran dengan bergabung dalam aksi bersama mahasiswa UI ini. Namun permasalahannya muncul ketika tidak semua BEM Fakultas yang ada di UI ini ikut serta. Niatnya ingin melakukan gerakan bersama, tetapi jadinya adalah ketidaksepakatan antara BEM UI dengan beberapa BEM Fakultas yang memilih untuk tidak bergabung. Banyak pihak berusaha memanaskan situasi dengan kritik pedas bagi yang tidak mau terlibat dalam aksi. Hal yang menarik adalah justru beberapa mantan mahasiswa yang berusaha untuk memanaskan situasi, bahkan sebelum BEM Fakultas menyatakan sikap mereka terhadap aksi tersebut. Alih-alih menyadarkan, banyak pihak justru semakin tinggi sentimennya. Alhasil tidak ada satu suara untuk bergerak bersama. Kalau sudah begini, mau apa?

Kamis, 12 Maret 2015

MELIHAT RELASI NEGARA-BISNIS DALAM KERANGKA EKONOMI POLITIK

(Stephan Haggard, Sylvia Maxfield, dan Ben Ross Schneider: Theories of Business and Business-State Relations, Bab 2)

Hubungan bisnis dan negara cukup penting dalam analisa ekonomi politik. Dengan demikian penting bagi kita untuk memahami jaringan ini sebagai sebuah bahan kajian yang tak terpisahkan bila membahas ekonomi politik sebuah negara. Tulisan dari  Haggard et.al berusaha menjelaskan kepada kita mengenai pendekatan ekonomi politik dari jaringan antara bisnis dan negara. Macam-macam pendekatan itu menempatkan bisnis (dikonsepkan sebagai sektor privat) sebagai modal (capital), sektor (sektor), firm, asosiasi (association), dan juga jaringan (network).

Rabu, 28 Januari 2015

POLRI VS KPK: SIAPA YANG DIBELA?


Berbicara soal fakta, KPK adalah garda terdepan saat ini dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dikarenakan instansi Polri sangat kurang, bila tidak ingin dikatakan nol besar, dalam pemberantasan korupsi. Fakta lainnya Indonesia telah memilih menjadi sebuah negara hukum sehingga patut menghormati prosedurnya. Kita punya Polri yang bertugas untuk menindak segala macam tindakan yang melanggar hukum. Selain itu masyarakat jelas ingin agar pemerintahan bersih dari korupsi dan juga tegaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana ketika dua alat negara, untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, justru saling bermain sandra satu sama lain?
Saya tidak ingin berbicara banyak dalam dimensi hukum. Saya lebih tertarik melihat dimensi politik dalam masalah persaingan antar ‘binatang’ ini (seperti yang dianalogikan oleh media sebagai cicak vs buaya). Berbicara tentang politik berarti menyinggung tentang perebutan kekuasaan, tentang kepentingan, dan aktor-aktor di dalamnya. Hal itu dapat kita lihat dalam masalah Polri dan KPK. Keduanya jelas sama-sama punya kepentingan. Sebagai instansi, Polri jelas berkepentingan menegakkan hukum, sedangkan KPK untuk memberantas korupsi. Tetapi soalnya akan lain apabila kita melihat soal perebutan kekuasaan.

Rabu, 03 Desember 2014

RUMAH

Banyak orang memaknai kampus secara berbeda-beda. Ada yang menempatkan kampus sebagai tempat belajar, sebagai tempat menyalurkan minat dan bakat, sebagai tempat mencari teman, dan tak jarang yang mendefinisikan kampus sebagai rumah kedua. Semuanya itu pun bisa saja dirasakan semua oleh seseorang. Namun yang pasti adalah, kampus adalah salah satu tempat yang paling sering kita datangi selama kita berkuliah. Sehingga banyak sekali perjalanan dan pengalaman hidup kita dapatkan di rumah kedua itu.
Ketika kita memaknai kampus sebagai rumah kedua, maka dengan sendirinya kita ingin untuk menjaga rumah tersebut. Kita akan berusaha untuk memastikan kenyamanan itu hadir di kampus. Indikator kenyamanan itu bisa kita kembalikan lagi ke bagaimana kita melihat kampus di atas. Apakah kampus sudah memberikan kita kenyamanan untuk belajar, mengembangkan minat bakat, bergaul dengan teman-teman dan lain-lain. Menjadi persoalan ketika pihak pengelola kampus lupa hal tadi. Lupa melihat bagaimana mahasiswa memaknai rumah kedua ini. Mereka hanya bisa melihat bahwa kampus ini adalah tempat belajar. Belajar disini pun hanya terkotak dalam kardus yang bertuliskan “akademis”.

Senin, 20 Oktober 2014

KETIKA UI MENANTI MENTERI

Peresmian Jokowi sebagai presiden baru Indonesia baru saja kita lewati bersama. Selanjutnya masyarakat akan diberikan kabinet baru dalam berbagai bidang Kementrian. Beberapa pos Kementrian menjadi perhatian apakah akan diisi oleh kalangan professional atau praktisi partai. Di antara banyaknya Kementrian, mahasiswa dan mahasiswi, khususnya di Universitas Indonesia, selayaknya menanti datangnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru.

Dalam catatan saya, selama masa kampanye dan debat-debat capres dan cawapres yang telah kita lewati bersama, perdebatan soal pendidikan di level Pendidikan Tinggi tidak banyak muncul. Tataran kampanye hanya sebatas kepada pemerataan pendidikan yang tidak secara khusus membahas Pendidikan Tinggi. Jokowi dan JK pun tidak banyak memberikan pandangan ke depan terkait apa yang ingin mereka bawa kepada Perguruan Tinggi di Indonesia. Dalam visi-misi mereka hanya menyebutkan secara sedikit tentang Perguruan Tinggi. Dalam bagian yang sedikit itu ada keinginan untuk lebih mendekatkan Perguruan Tinggi dengan proses industrialisasi.

Dengan kondisi di atas maka sudah selayaknya saat ini mahasiswa dan mahasiswi serta akademisi di Indonesia mulai mengamati dengan seksama siapa saja calon Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru. Secara khusus UI perlu juga menempatkan perhatiannya yang besar kepada nama calon menteri tersebut. Hal itu tak lain karena pada tahun ini, tepatnya bulan November, UI akan memiliki rektor  baru.

Lalu apa urgensinya mengetahui siapa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru dengan pemilihan Rektor UI?

Perlu diketahui bahwa pemilihan rektor UI dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA), yang terdiri dari kalangan internal dan eksternal UI termasuk unsur mahasiswa dan juga Menteri. Namun dalam proporsi suara yang bisa diberikan oleh anggota MWA, Menteri mendapatkan porsi yang cukup besar. Suara Menteri akan dihitung menjadi 8 suara, yakni sebesar 35% dari total suara. Sisa suara akan diberikan oleh 15 anggota MWA yang masing-masingnya mendapat 1 suara. Total suara yang bisa dihimpun adalah 23 suara. Adapun dalam komposisi tersebut Rektor yang sedang menjabat tidak memiliki hak untuk memilih.

Dari komposisi suara di atas bisa kita lihat bahwa posisi Menteri dalam menentukan siapa yang akan memimpin UI ke depannya akan sangat strategis. Sehingga penting untuk melihat latarbelakang dan kualitas para calon Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang akan dipilih. Pemilihan Rektor UI sendiri menjadi demikian penting karena akan menjadi pintu masuk untuk mengatasi berbagai permasalahan di kampus tersebut.

Permasalahan besar terkait Perguruan Tinggi yang akan dihadapi Menteri yang akan datang adalah mahalnya biaya pendidikan. Ini adalah dampak langsung dari UU Perguruan Tinggi yang menjadi salah satu buah kepemimpinan yang saat ini akan berakhir. UU ini menghasilkan beberapa PTN berubah statusnya menjadi PTN Badan Hukum (BH). Status tersebut menghasilkan otonomi tata kelola pada PTN, salah satunya tata kelola keuangan. Karena hal tersebut UI dan beberapa kampus lainnya harus mencari pemasukannya sendiri. Alhasil, mahasiswa menjadi salah satu sumber pendanaan yang paling besar bagi universitas. Dengan demikian universitas akan kerap menaikkan biaya pendidikan sebagai justifikasi dari pembiayaan pendidikan yang kualitasnya ingin ditingkatkan.

Tentu saja naiknya biaya pendidikan akan memberikan konsekuensi logis tereliminasinya mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang kurang. Kelas menengah ke atas akan banyak mendominasi kampus, seperti halnya di UI. Dalam UU memang telah disebutkan minimal 20% kursi diberikan bagi mereka yang tidak mampu. Namun ini masih belum bisa menjawab persoalan akses karena kampus akan terus dihadapkan pada mencari dana segar dari mahasiswa dan mahasiswi. Batas minimal bisa dijadikan batas maksimal bila tujuan yang dicari oleh kampus dari kursi yang disediakan adalah provit.

Selain dinaikkannya biaya pendidikan, konsekuensi lainnya adalah ditambahnya jumlah kursi yang disediakan kampus. Sayangnya, pertambahan mahasiswa dan mahasiswi tidak dibarengi dengan pertambahan jumlah staf pengajar atau dosen di kampus. Di UI sendiri perbandingan antara rasio mahasiswa dan dosen telah mencapai angka satu berbanding dua puluh dua. Padahal normalnya, sesuai standar Dikti, adalah satu banding sepuluh.

Dua masalah tersebut hanya sedikit dari banyak masalah yang bisa diambil untuk melihat kondisi PTN kita. Kondisi tersebut akan berbenturan dengan fungsi PTN dalam menyerap mahasiswa-mahasiswi dari berbagai golongan. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah pemerintahan Jokowi-JK ke depannya telah melihat hal ini sebagai hal yang serius?


Kamis, 09 Oktober 2014

MAU GERAK SAJA KOK REPOT?

Si Anak Gerakan              : “Gimana sih lo! Ini nih lagi genting situasi masyarakat kita! Orde Baru udah mau balik lagi gilak! Kok masih diem-diem aja lo?! Jangan apatis dong!

Si Jiwa Akademisi           : “Apa gunanya sih lo marah-marah kayak gitu? Lu kira kita apatis? Gak haruslah kita teriak-teriak kayak gitu. Lebih baik sebagai mahasiswa kita tuh melakukan pendidikan politik ke orang-orang di sekitar kita. Bikin tulisan tentang isu ini. Bagiin ke orang-orang banyak. Itu lebih indah caranya sebagai peran kita di dunia akademis.”

Si Anak Gerakan              : “Apa signifikansinya? Mahasiswa ya seharusnya perannya gak cuman di tataran akademis. Kita yang belajar teori di kelas harusnya yang paling tahu kondisi yang mengancam ini. Jadi ya kita yang harus berisik. Gak ada salahnya kita turun ke jalan dan melakukan penekanan secara riil.”

Si Jiwa Akademisi           : “Gak usah sok jadi yang paling peduli dan sadar deh. Kalian gak pernah aja melihat sisi yang lain yang bisa kita lakuin sebagai mahasiswa!”

Bla...bla.....bla.....bla.....

Selasa, 09 September 2014

CHANTAL MOUFFE DAN PLURALISME AGONISTIK

Chantal Mouffe berusaha memberikan perspektif dalam memahami demokrasi. Ide utama Mouffe, dalam bukunya The Democratic Paradox, berkaitan dengan konsep agonistic pluralism. Terkait hal tersebut, ada dua konsep penting dari pemikiran Mouffe yang harus dipahami terlebih dahulu yaitu adversary dan relasi agonistik. Konsep adversary dipakai Mouffe untuk mengganti konsep enemy dalam kehidupan politik. Dalam demokrasi liberal, lawan politik atau oposisi sebenarnya memiliki landasan yang sama yang ingin dicapai, yaitu kebebasan dan keadilan bagi semua. Namun untuk mencapainya kerap kali cara-cara dan pemikiran politik yang dipakai sering berseberangan. Mereka yang berlawanan tersebut pada prakteknya sering dipandang sebagai musuh yang menimbulkan relasi antagonistik. Mouffe berpendapat bahwa seharusnya mereka tidak perlu diperlakukan sebagai musuh, melainkan sebagai legitimate enemy. Merekalah yang disebut Mouffe sebagai adversary.[1] 

Apa yang disebut sebagai relasi agonistik adalah relasi yang terbentuk antar adversary. Menurut Mouffe, demokrasi liberal itu ada sebagai cara untuk mengubah relasi antagonistik menjadi agonistik. Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa pada dasarnya semua pihak dalam demokrasi liberal memiliki dasar tujuan yang sama, sehingga tidak perlu untuk mengeliminasi pihak lain yang berbeda pikiran. Memandang pihak lain sebagai adversary adalah penting untuk mengakui keberadaan mereka dalam kekuasaan yang terbentuk. Yang harus diberikan kepada legitimate enemy tersebut adalah akses yang terbuka dalam memberikan idenya dan ruang yang cukup dalam berpolitik. Dari definisi-definisi yang telah disampaikan di atas, ada beberapa poin yang penulis rasa dapat menjadi perdebatan dari pemikiran utama Mouffe untuk memperjuangkan relasi agonistik tersebut.

Konsep adversary dari Mouffe menjadi salah satu yang paling bisa diperdebatkan. Politik pada dasarnya memang memuat hubungan antagonistik. Relasi tersebut terjadi dalam pola perebutan kekuasaan. Meskipun kita memandang pihak yang berbeda pandangan sebagai adversary, tetap saja pada akhirnya kita akan berhadapan dengan perbedaan pendapat yang bisa menjadi awal terjadinya konflik. Sehingga kita tidak bisa menafikkan bahwa relasi antagonistik bisa kita temukan di dalam relasi agonistik itu sendiri.