Permisi saudara-saudara sesama umat manusia sekalian, di Undang-undang ada pasal 28 yang berbunyi:
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Nah maka itu, saya bolehlah ikut mengutarakan opini-opini saya di blog saya. Kalau suka ya monggo dibaca, kalau tidak monggo klik tanda silang di tab browser anda. Bagus atau tidak, yah.. bagaimanapun juga ini hanya opini saya.
Salam,
LEGS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar